Sinergi Kegiatan Deputi Pembiayaan – Wisma PKPRI Kota Blitar
Foto Bersama Bpk. Asisten Deputi Pembiayaan (Suprapto) bersama Bpk. Sekda Kota Blitar dan Robongan dari Kementerian Koperasi RI)
Sinergi Kegiatan Deputi Pembiayaan – Wisma PKPRI Kota Blitar.
Dalam kesempatan itu Bpk. Asdep sengaja membawa konsultan Pajak untuk memberikan Advokasi Pajak bagi Koperasi Blitar, yang diikuti oleh Dinas Koperasi dan Gerakan Koperasi Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
Materi dari Konsultan & Instruktur Akuntasi pajak Sukmahadi SE,Akt.Msi selengkapnya :
Undang-undang Perkoperasian no 25 tahun 1992, Pasal 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
(3) Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
(4) Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
(5) Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi
PP NO.46 Tahun 2013, Memiliki Omset Sampai Dengan Rp. 4,8 M/tahun – Tarif PPh adalah : 1% dari Peredaran Bruto.
Contoh :
Peredaran bruto atau omset atau penjualan pada kopeasi disebut Pelayanan Neto (Permen no.12/2015) tahun 2015 sebesar Rp.4 Milyar,perhitungan PPh terutang tahun 2015 sbb.
PPh terutang tahun 2015 =1% x Rp.4 Milyar = Rp.40 juta.
Bukan Objek Pajak PP 46 Tahun 2013
- Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris,PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan sebagaimana dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP 46 Tahun 2013
- Penghasilan dari usaha dagang dan jasa yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2)), seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.
- Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.